Sesuai mandat konvensi Jenewa, TMS (Tracing and
Mailing Services) ; salah satu pelayanan kemanusiaan PMI yang eksis sejak tahun
1975, mengalami perubahan nama menjadi RFL (Restoring Family Links). PMI adalah
satu-satunya perhimpunan nasional di Indonesia yang menggunakan istilah TMS
untuk memberikan pelayanan pencarian orang hilang akibat bencana maupun
konflik, termasuk di antaranya kasus adopsi. Kemudian, Palang Merah
Internasional (ICRC) merekomendasikan nama tersebut diganti. PMI sepakat dan
resmi mengubah nama TMS menjadi RFL melalui SK no.5582 bulan November 2006,
yang kemudian dikirimkan serentak ke seluruh PMI Daerah dan Cabang seluruh
Indonesia. Sesungguhnya, tidak ada perubahan signifikan seiring pergantian nama
tersebut.
Namun, kegiatan yang saat ini sedang gencar dilakukan,
terutama di PMI Pusat, adalah menyosialisasikan RFL secara internal maupun
eksternal. Secara internal, penguatan istilah tersebut dilakukan di kalangan
PMI Pusat, Daerah, dan Cabang; sedangkan eksternal, menyosialisasikan RFL
kepada instansi-instansi terkait, seperti BNPB, lembaga adopsi, imigrasi serta
LSM-LSM lain, baik nasional maupun internasional. Dalam hal bentuk
pelayanannya, tidak banyak yang berubah dari RFL sebagai nama baru dari TMS.
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan saat ini adalah terbitnya buku panduan
RFL, serta dicetaknya formulir-formulir baru yang akan segera didistribusikan
serentak. Dalam kurun waktu setahun terakhir, RFL berhasil mengadakan kunjungan
assessment ke 14 daerah di Indonesia, yaitu Maluku, NTT, Jawa Tengah, Bali,
DIY, Papua, Papua Barat, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Barat,
Bengkulu, dan Sulawesi Utara. Kunjungan dilakukan dalam rangka pengembangan
kapasitas RFL. Kunjungan tersebut memiliki tindak lanjut berupa pelatihan
spesialis RFL untuk relawan, dan dari 13 daerah yang dikunjungi, hanya tiga
daerah yang sudah mengadakan pelatihan, yakni PMI Daerah Jawa Tengah, Bali, dan
DIY, sehingga total relawan RFL yang sudah dilatih spesialisasi berjumlah 78
orang. Salah satu persyaratan pelatihan spesialis adalah sudah dilaksanakannya
pelatihan KSR dasar berstandar nasional, yakni 120 jam. Dari sepuluh daerah
yang dikunjungi, beberapa sedang menyelesaikan KSR dasar dan sisanya menunggu
kesiapan dari PMI Daerah sendiri. (alfii)